Rutan Masohi Lakukan Klasifikasi Warga Binaan Pemasyarakatan

    Rutan Masohi Lakukan Klasifikasi Warga Binaan Pemasyarakatan
    DOK. Humas Rutan Masohi

    Masohi - Dalam rangka keakuratan data registrasi WBP, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Masohi melakukan klasifikasi data Penghuni, Selasa (08/08). Berlokasi di lapangan bola Rutan Masohi, seluruh WBP mengikuti apel oleh petugas sekaligus melakukan pengklasifikasian data penghuni. Kegiatan ini dilakukan untuk mengecek ulang jumlah WBP sesuai dengan jenis tindak pidana yang dilakukan, dan selanjutnya akan dilakukan penyamaan data registrasi di aplikasi. Tofik Nurhidayat, petugas Rutan Masohi yang melakukan identifikasi data penghuni menjelaskan bahwa tugas fungsi dari Rutan selain pembinaan namun juga melakukan pencatatan pendaftaran dan pembuatan statistik sampai dengan mengambil data dokumentasi sidik jari WBP baik Tahanan maupun Narapidana yang dikenal dengan kegiatan registrasi dan klasifikasi. “Hal ini bisa membantu bagian registrasi untuk melengkapi data registrasi WBP, sehingga melalui pencatatan dan klasifikasi dapat memberikan kepastian hukum bagi mereka yang sementara menjalani masa pidana, ” kata Tofik. 


    Ia pun kembali menegaskan bahwa klasifikasi data  penghuni yang dilakukan saat ini hanya bertujuan untuk mendata kembali WBP sesuai dengan jenis kejahatan, sehingga bisa membantu registrasi dan mempermudah mereka dalam proses peng-administrasian pada data SDP. Dan melalui kegiatan ini juga klasifikasi Tahanan maupun Narapidana dapat terselenggara secara tertib admnistrasi, efektif dan efisien. 


    Selanjutnya, Hakim Abdul Gani, Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan mengatakan kalau kegiatan pengklasifikasian sangat penting dilakukan. Ditegaskannya, seseorang yang bertugas bidang registrasi wajib melakukan pencatatan dan didata serta diklasifikasikan menurut catatan kejahatan dan kelas-kelas Narapidana atau Tahanan. Hal ini dilakukan sebagai langkah awal keberadaan seorang Narapidana/WBP ketika mulai menjalani hukuman di Rutan Masohi. “Ada juga manfaat lain dari kegiatan registrasi dan pengklasifikasian ini salah satunya adalah dapat dijadikan pedoman proses pembinaan, perlakuan dalam bidang pengamanan bahkan sampai dengan masa pengusulan hak integrasi masing-masing. Semuanya akan dengan mudah dilaksanakan dan diusulkan karena data registrasi yang lengkap tersebut, ujar Kasubie Peltah. 


    Diharapkannya semua data klasifikasi penghuni ini dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan standar atau pedomasn registrasi dan kelasifikasi sebagaimana yang sudah diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

    kanwil kemenkumham maluku rutan masohi marasidin saiful sahri yusuf mukharom
    FARID MUHAMAD RIFKI

    FARID MUHAMAD RIFKI

    Artikel Sebelumnya

    Rutan Masohi Berkolaborasi Dengan Puskesmas...

    Artikel Berikutnya

    KPU Kab. Maluku Tengah Gelar Rakor Persiapan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Bakamla RI Berikan Pertolongan Medis ABK KM Lintas Samudra 2 di Perairan Natuna
    Cegah Paham Radikalisme, Polri Tekankan Pentingnya Upaya Kontra Radikal 
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Kapolri-Panglima TNI Tinjau Kesiapan Program Ketahanan Pangan di Jawa Tengah

    Ikuti Kami