Rutan Masohi Berikan Remisi Khusus Idul Fitri 1444 H, Satu Orang Langsung Bebas

    Rutan Masohi Berikan Remisi Khusus Idul Fitri 1444 H, Satu Orang Langsung Bebas
    DOK.Humas Rutan Masohi

    Masohi - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Masohi memberikan Remisi Khusus (RK) Idul Fitri kepada narapidana beragama Islam, Sabtu (22/4). 

    Surat Keputusan RK dibacakan oleh Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Hakim Abdul Gani. Sebanyak 52 narapidana mendapatkan RK-I, yang merupakan pemotongan masa pidana dan 1 orang narapidana mendapatkan RK-II atau langsung bebas pada Hari Raya Idul Fitri.

    “Pemberian Remisi Khusus kepada Warga binaan Rutan Masohi yang sudah berstatus narapidana dan telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif, ” ucap Gani.

    Kemudian, Kepala Rutan Masohi, Yusuf Mukharom secara simbolis menyerahkan SK Remisi Khusus kepada perwakilan Warga binaan yang menerima RK-I dan kepada Warga binaan yang langsung bebas melalui RK-II. Yusuf menyampaikan bahwa Remisi merupakan apresiasi yang diberikan oleh negara kepada Warga binaan karena telah berperilaku dengan baik.

    “Salah satu tujuan kami adalah menjadikan Rutan sebagai pondok pesantren. Masuk sebagai napi, keluar menjadi santri, ” pungkas Karutan.

    kanwil kemenkumham maluku rutan masohi m anwar n saiful sahri yusuf mukharom
    FARID MUHAMAD RIFKI

    FARID MUHAMAD RIFKI

    Artikel Sebelumnya

    Khatam Al Quran di Malam Nuzul Quran, Ini...

    Artikel Berikutnya

    Rutan Masohi Laksanakan Sholat Idul Fitri...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Bakamla RI Berikan Pertolongan Medis ABK KM Lintas Samudra 2 di Perairan Natuna
    Cegah Paham Radikalisme, Polri Tekankan Pentingnya Upaya Kontra Radikal 
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan

    Ikuti Kami